Lalujasa lapangan yang semula rp 2 ribu menjadi rp 2.500 atau 25 persen. Tarif bongkar muat spsi medan. Adapun tarif dasar storage dari rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi rp 42.500/bok/hari. Oknum tersebut memaksa harus diberi uang dan tak mau negosiasi. Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %.
Aktivitasbongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat. Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia
Karenanyasebut CP Nainggolan, diharapkan kemampuan para Pengurus DPC FSPTI-K SPSI kabupaten/kota, dalam mendiplomasikan ketentuan tarif bongkar muat kepada Dinas Tenaga Kerja serta APINDO sebagai asosiasi pengusaha, yang merupakan mitra kerja F SPTI. "Karenanya lewat Rakerda nanti kita akan memfasilitasi para Pimpinan Cabang F SPTI yang ada.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Setelah vakum sekitar 4 tahun, …akhirnya kegiatan bongkar muat barang non petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tarif baru. Tarif anyar ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018 selama 2 tahun. Tarif bongkar muat atau lazim disebut Ongkos Pelabuhan Pemuatan/Ongkos Pelabuhan Tujuan OPP/OPT yang baru ini mengalami kenaikan antara 5 sampai 20%. Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %. Biaya tambahan mekanik Forklift juga mengalami kenaikan 20%. Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Juswandi Kristanto Jumat 21/9/2018 sore mengungkapkan besaran tarif OPP/OPT didasarkan hasil kesepakatan sebelumnya antara penyedia jasa APBMI dengan pengguna jasa GINSI, ALFI, INSA, serta disaksikan Pelindo II Cabang Tanjung Priok dan diketahui Kepala Ototitas Pelabuhan Tanjung Priok. Didampingi Wakil Sekretaris Ario Senopati Lihu dan Sekretaris Eksekutif Aris Hartoyo, Juswandi mengatakan kenaikan OPP/OPT ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah TKBM sudah 4 kali. Sementara tarif bongkar muat belum naik. Penetapan tarif OPP/OPT tadi berpedoman pada KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sesuai KM 35 /2007 selain membayar upah buruh W, PBM juga harus mengeluarkan uang HIK melalui Koperasi TKBM untuk kesejahteraan buruh , seperti perlengkapan kerja pakaian, sepatu, helmet, sarung tangan , masker, pendidikan dan latihan , THR dan tunjangan perumahan. Program jaminan sosial TKBM meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Kematian JK, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK, serta Administrasi Koperasi TKBM. Berikut tarif baru OPP/OPT- General Cargo GC via gudang T/M3 naik 7,4% dari Rp81,075 menjadi Rp 87,81. Sementara GC truck lossing T/M3 naik 12% dari 57,720 menjadi 64,655. – Curah kering lewat kapal T/M3 naik 7% dari 47,000 menjadi 50,290, curah kering lewat tongkang tidak mengalami kenaikan tetap 27,500 , curah cair internasional T/M3 naik dari 28,000 menjadi Rp33,600, curah cair domestik naik dari 23,000 menjadi 27,600. – Hewan ternak /ekor sapi, kuda dan kerbau naik 5% dari 65,800 menjadi 69,90, domba, kambing dan babi naik 5% dari 16,920 menjadi 17,766. – Untuk kendaraan /unit rata rata naik 5% .Sepeda motor naik dari 71,440 menjadi Rp75,012. Mobil s/d 9 M3 naik dari Rp 271,660 menjadi Rp 285,243, > 9 s/d 13 M3 naik dari 348,740 menjadi 366,177 dan >13 M3 ke atas naik dari 415,480 menjadi 436,254. – Bongkar muat truck, bus exavator, back hoe, traktor, dan alat berat lainnya sbb s/d 28 T/M3 naik dari Rp729,440 menjadi Rp765,912, > dari 28 T/M3 -33T/M3 naik dari 866,680 menjadi Rp910,014. >33 T/M3 s/d40 T/M3 naik dari 1,076,300 menjadi 1,130,115, > 40 T/M3- 50T/M3 naik dari 1,322,580 menjadi 1,388,709 dan 50T/M3 keatas naik dari 1,622,440 menjadi 1,703,562. Kenaikan biaya tambahan mekanik forklift meliputi ukuran diatas 5 s/d 10 T/M3 per colli naik dari 22,879 menjadi 27,455, ukuran di atas 10 s/d 15T/M3 per colli naik dari 32,175 jadi 38,610, ukuran diatas 15 s/d 25 T/M3 per colli naik dari 40,755 menjadi 48,906, ukuran di atas 25 T/M3 per colli actual cost, khusus untuk wire road, pipa dan pulp naik dari 22,879 menjadi 27,455. Sementara penggunaan forklift untuk kegiatan truck lossing ditagihkan 50% dari tarif.
Teks foto Komisi I bersama Buruh bongkar muat Tandan Buah Segar TBS tengah Hearing Bengkalis, Humas DPRD – Buruh bongkar muat Tandan Buah Segar TBS yang bernaung di SPTI-SPS Simpang Bangko akhirnya mendapat angin segar, karena upah bongkar muat Kabupaten Bengkalis yang sudah dimulai sejak tahun 2009 dan merupakan upah terendah se Provinsi Riau disepakati naik dari menjadi per ton. Kenaikan upah disepakati bersama oleh pihak SPTI, Perusahaan dan pihak Disdag Perin dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bengkalis, Senin 3/12/2018. Rapat tersebut di hadiri oleh Anggota Komisi I Morison Bationg Sihite, Simon Lumban Gaol, dan Tinner WB Tumanggor. Dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia SPTI hadir H Limbong SPTI Kec. Mandau, L. Tambunan, M Sinambel, L Sijabat SUPK Simpang Bangko. Sementara dari perusahaan PKS hadir Edi Situmeang dari PT. PAA Pelita Agung Agro PKS Simpang Bangko, Budi Eka Darma PT. Murini Samsam PKS Simpang Anggur, Pinggir. Selain itu, juga hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis. Dari diskusi sebelumnya Komisi I sangat mendukung pengusulan kenaikan upah tersebut, namun tetap harus dilakukan studi kelayakan dengan dinas terkait supaya dilapangan kesesuaian tarif disesuaikan dengan kemampuan pengusaha, Komisi I bersifat merekomendasikan kepada Bupati untuk menaikkan upah dan melakukan kajian. “Upah bongkar muat Rp. Perton sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang karena itu keputusan pada tahun 2009 silam,” Ungkap Simon Lumban Gaol. Untuk merealisasikan kenaikan upah menjadi Rp. per ton, pengurus SPTI sektor bongkar muat TBS di pabrik kelapa sawit masih harus menunggu Peraturan Bupati Perbub Bengkalis. “Kami dari dewan akan mengajukan surat ke Bupati berdasarkan kesepakatan rapat yang kita lakukan ini. Bupati nanti akan mengeluarkan Perbub,” Ujar dr. Moris selaku pimpinan rapat. Selain itu, berdasarkan Kepmen No. 16/2000 perusahaan dan pekerja harus membuat Peraturan Kerja Bersama PKB dalam penyesuaian upah kerja bagi para buruh. [Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]
JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
tarif bongkar muat spsi